Resensi Buku

Judul                    : Penegakan Hukum Lingkungan
                             & Antisipasi Dalam Era Perdagangan bebas
Pengarang             : Absori, SH. Mhum
Penerbit                : Muhammadiyah University Prees
                             Universitas Muhammadiyah Surakarta 2000
Tahun terbit           : Cetakan Pertama Maret Tahun 2000
Kota terbit            : Surakarata
Jumlah halaman     : 140 hlm,

Absori, SH.Mhu ialah pengarang dari buku berjudul Penegakan Hukum Lingkungan & Antisipasi Dalam Era Perdagangan bebas, Beliau lahir di Brebes, tanggal 5 Mei 1963. Pendidikan dari Sekolah Dasar (1976), SMP (1980), dan SMA (1983), Gelar Sajarana Hukum diperoleh dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta (1989) dan gelar Master Humaniora diperoleh dari Falkultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang (1998).
Di dalam buku ini beliau mengungkapkan bahwa Pembangunan yang dipicu dengan perkembangan ilmu dan teknologi (IPTEK) yang sedemikian pesat , ternyata telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang
sedemikian hebat, Pada gilirannya hal ini akan mengancam kehidupan manusia itu sendiri, untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang sedemikian parah, satu-satunya jalan ialah dengan penegakan hokum lingkungan. Upaya penegakan hukum lingkungan , sekaligus dimaksudkan untuk melidungi Negara-negara berkembang terhadap Negara maju Realitas menunjukan Bahwa pelaku kerusakan lingkungan terbesar adalah Negara-negara maju atau Negara-negara industry. Akan tetapi , Negara-negara tersebut melimpahkan kesalahan pada Negara-negara berkembang. Buku ini mencoba membahas pentingnya hukum lingkungan sebagai antisipasi terhadap era perdagangan bebas yang apabila tidak disikapi akan banyak merugikan Negara-negara berkembang.
Pada bab-bad buku ini menunjukan bahwa persoalan lingkungan merupakan persoalan yang makain kompleks pada masa-masa yang mendatang akan mencapai tingkat yang semakin serius. Karena itu, untuk langkah kedepan dibutuhkan kesadaran semua pihak yang bertanggung jawab dengan persoalan lingkungan untuk mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah kongkrit dalam rangka penyelamtan lingkungan dari kerusakan yang semakin mengkhuawatirkan dan cenderung tidak terkendali, teritama yang terjadi pada Negara-negara berkembang.
Salah satu problem Negara-negara berkembang adalh ketidakmampuanya untuk merumuskan strategi pembangunan yang mengkaitkan persoalan lingkungan sebagia bagian integral pembangunan yang dilakukan kondisi semacam itu dipicu sempitnya wawasan penentu kebijakan pembangunan akan persoalan dan pentingnya lingkungan sehingga ddalam rumusan kebijakan cenderung lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan mengabaikan persoalan lingkungan. Akibatnya pembangunan yang dilakukan menimbulkan persoalan baru berupa rusaknya lingkungan dan habisnya sumber daya alam yang diakibatkan eksploitasi yang berlebihan dan tidak mampu dikendalikan. Cara berpikir seperti itu menggejala dimana mana pada setiap sektor pembangunan sehingga persoalan lingkungan menjadi semacam tumbal yang kerusakannya semakin mencemaskan dan pada giliranya akan mengancam keberadaan manusia itu sendiri.
Dimasa mendatang cara bepikir seperti itu harus dirubah dan harus diganti dengan cara berpikir bahwa pembangunan dapat terus berlangsung tanpa harus benturan dengan persoalan lingkungan melaui pelaksanan konsistensi program pembangunan berkelanjutan . rintisan semacam itu sebenarnnya harus disadari dan disikapi oleh penentu kebijakan pembangunan dan masyarakat luas untuk bahu membahu melaksanakanya, baik program yang semua tidak lepas dari persoalan lingkungan. Untuk merealisasikan langkah tersebut dibutuhkan keseriusan dan upaya sungguh-sungguh para pihak yang bertanggung jawab, perusahaan dan komponen masyarakat, untuk berpartisipasi untuk melaksanakan program tersebut.
Seiring dengan menguatnya aspirasi masyrakat sipil dalam turut mempengaruhi kebijakan pemerintah melalui proses demokratis , peran masyarakat menjadi penting untuk turut berpatisipasi menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan . peran masyarakat akan lebih efektif jika dilakukan melalui lembaga-lembaga yang tumbuh dikalangan masyarakat sendiri secara swadaya. Dengan semakin bekembangnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam bidang lingkungan maka akses masyarakat akan semakin terakomodasi melalui berbagai bentuk kebijakan dan kegiatan dibidang lingkungan akan dapat termonotor dan terkontrol dengan baik .
Langkah yang tidak kalah pentinnya yang selama ini menjadi titik terlemah dalam dalam mengatasi persoalan lingkungan adalah masalah penegakan hukum yang dipandang tidak ada upaya serius yang dilakukan aparat penegak hukum disamping perlunya menyempurkan perangkat undang-undang tentang linkungan, terutama peraturan pelaksanannya dan juga mempersiapkan sumber daya manusia dilingkungan peradilan terutama hakim, jaksa dan polisi yang selamai ini dinilai tidak propesional. Untuk mengahadapi persoalan global tertuama perdangan bebas Negara berkembang diharapkan untuk menghadapi persoalan lingkungan hidup teritama ketika menghadapi kemauan politik Negara-negara maju yang selalu merugikan Negara-negara berkembang.
Kelebihan dari buku ini adalah disajikan dengan sangat informatif, dan logis kutipan buku ini dari sumber-sumber terpecaya , dari segi penulisannya menggunakan kalimat yang sederhana sehingga memudahkan pembaca untuk mencernakannya maksud atau isi dari buku ini.
Kekurangan dari buku ini dari segi sampul tidak ada gambar yang menarik dan relevan dan desainnya tidak menarik, Dari segi isi buku ini masih banyak persoalan-persoalan yang masih perlu dikembangkan dan pembahasan yang lebih rinci terutama persoalan yang kekinian buku ini tidak menyajikan gambar-gambar berwarna melainkan hitam-putih saja dan. Itulah yang menyebabkan buku ini
terasa sedikit membosankan, namun sangat berguna bagi kita.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

coment e ker